Ketika Hutan Menjadi Tambang
Telah Banyak hutan yang diubah menjadi area tambang. Setelah hasil tambang habis maka biasanya area tersebut ditinggalkan tanpa ada perbaikan. Udara sesak, air habis, tanah longsor, dan banjir selalu datang setiap tahun. Semua itu terjadi karena pola pikir sempit dan pengawasan yang lemah.
Pertambahan jumlah penduduk mengakibatkan lahan
pertanian tersebut diubah menjadi area pemukiman atau
area Industri. Siklus ini akan selalu terjadi. Sebelum tahun 1800 an mungkin hal ini tidak menjadi masalah. Akan tetapi pada masa sekarang ini pola tersebut akan mengancam pola hidup manusia.
Pengubahan fungsi dari hutan lindung menjadi area pertambangan akan mempengaruhi kehidupan masyarakat. Sesuai dengan Undang-undang 41 tahun 1999 tentang Kehutanan mendefinisikan Hutan lindung sebagai kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air,
mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah. Jika hal itu terjadi maka semua fungsi hutan tersebut akan hilang.
Mungkin negara atau daerah akan diuntungkan dari hasil tambang yang dikeruk, tapi berapa biaya yang harus dikeluarkan oleh negara untuk menangani korban banjir, korban tanah longsor, atau menyuburkan tanah? Melihat
seringnya bencana yang terjadi
tentu biaya yang harus disiapkan oleh pemerintah akan membengkak. Perubahan fungsi area ini juga mengancam warga. Daerah yang seharusnya menjadi area resapan air diubah menjadi apartemen. Bahkan pembangunan tersebut tidak memiliki AMDAL. Jika curah hujan yang terjadi cukup
tinggi maka banjir pasti akan terjadi. Mudah-mudahan
pemarintah segera sadar akan masalah ini.
Kepentingan ekonomi memang
seringkali mengalahkan kebutuhan akan lingkungan. Hasil tambang yang menggunung di depan mata lebih menggoda daripada udara segar yang dihirup. Sesuai
dengan Peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2010
tentang reklamasi dan pasca tambang, mewajibkan para
pemegang Ijin Usaha Pertambangan untuk melakukan
reklamasi dan kegiatan pasca tambang. Namun lemahnya pengawasan seringkali mengakibatkan hal tersebut tidak dilaksanakan. Hal yang lebih mencemaskan adalah berita alih fungsi taman nasional menjadi area pertambangan. Taman nasional adalah salah satu bagian dari Hutan Konservasi.
Berdasarkan Undang-undang 41 tahun 1999 tentang
Kehutanan, Hutan konservasi adalah Hutan konservasi
adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. Jika
dialihfungsikan menjadi area pertambangan maka dapat
dipastikan keanekaragaman tumbuhan dan satwa akan
berkurang. Bahkan sangat dimungkinkan kita mengalami
kepunahan dari suatu spesies tanpa kita sadari. Mungkin
saja spesies tersebut menjadi jawaban atas permasalah
kita saat ini.
Jadi apakah pemerintah sedemikian buta dengan
kekayaan alam yang ada di Bumi Indonesia? ataukah
mereka menutup mata demi kepentingan sesaat?
Mudah-mudahan pemimpin Indonesia kedepan akan lebih peduli akan kekayaan alam Indonesia yang sebenarnya. Jika dikelola dengan baik semua kekayaan tersebut bisa lebih memberikan manfaat daripada hasil tambang yang malah merusak ozon.